•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembatalan akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS. Dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (i) mengenai keabsahan akta jual beli saham pada Putusan Nomor 3201 K/PDT/2019; (ii) mengenai bentuk kelalaian Notaris dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS yang tidak sah; dan (iii) mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS yang tidak sah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah: (i) keabsahan akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS adalah tidak sah karena pelaksanaan akuisisi PT SLS tidak memenuhi syarat sah dari pelaksanaan akuisisi; (ii) bentuk kelalaian Notaris dalam pelaksanaan akuisisi ini adalah melanggar Pasal 16 ayat (1)a Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu untuk bertindak saksama; dan (iii) pertanggungjawaban Notaris terhadap akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi yang tidak sah adalah tanggung jawab secara perdata dan administratif. Notaris harus memiliki form check list terkait tata cara pelaksanaan akuisisi untuk memudahkan Notaris memantau pelaksanaan akuisisi dan menghindari terjadinya kelalaian.

Share

COinS