Indonesian Notary
Abstract
Lahirnya seorang anak dari hubungan kedua orangtuanya yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah menyebabkan status anak yang dikatakan sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin harus memikul dampak yang diterima dari keadaan tersebut. Stigma negatif yang ditujukan oleh masyarakat serta ketidakpastian hukum terhadap perlindungan serta perolehan hak yang sebagaimana seharusnya diterima dalam kedudukannya sebagai seorang anak, merupakan dampak yang harus diterima terhadap kedudukannya sebagai seorang anak luar kawin. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi timbulnya permohonan terhadap pengesahan anak luar kawin dan akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui studi dokumen. Hasil penelitian menjelaskan bahwa seorang anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, sehingga terhadap hak nya sebagai seorang anak dari ayah biologisnya tidak dapat diperoleh. Untuk mendapatkan haknya sebagai seorang anak dari ayahnya, terlebih dahulu harus dilakukan pengakuan dan pengesahan terhadap anak tersebut yang diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan pengadilan terhadap pengesahan anak luar kawin sebagai salah satu syarat untuk dapat memperoleh akta kelahiran anak dengan pencantuman nama ayah sebagai orangtuanya. Salah satu hal yang menjadi faktor pendorong diajukannya permohonan pengesahan anak luar kawin yaitu guna untuk mendapatkan hak anak seperti hak waris terhadap harta dari ayahnya sebagaimana yang seharusnya diperoleh seorang anak. Dengan adanya pengesahan anak luar kawin maka dapat diperolehnya hak-hak anak tersebut sebagaimana hak seorang anak yang seharusnya ia terima seperti anak sah.
Recommended Citation
Irawan, Lifana Clarissa
(2021)
"Faktor Timbulnya Permohonan Pengesahan Anak Luar Kawin (Studi Putusan Nomor 80/PDT.P/2018/PN.JKT.BRT),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
2, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/9
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons