•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Namun, dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku pula bagi: a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Hakim untuk menolak dan menerima permohonan perkawinan beda agama dan bagaimana Indonesia mengatur tentang perkawinan beda agama tersebut.

Share

COinS