•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas seharusnya diatur dengan jelas namun diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengaturan pendirian Perseroan Terbatas.. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan dan bertujuan untuk menelaah proses pendirian Perseroan Terbatas pasca perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pendirian Perseroan Terbatas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengalami perubahan dalam dua hal besar, yakni terdapat pengaturan pendirian untuk Perseroan Terbatas Perorangan dan perubahan ketentuan umum untuk pendirian PT khususnya terkait simplikasi tahapan pendirian Perseroan Terbatas de jure dan relaksasi modal dasar Perseroan Terbatas namun perubahan ini menyimpan potensi permasalahan yuridis.

Share

COinS