•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tanah merupakan kewenangan Negara untuk mengatur pemberian dan penggunaan tanah kepada masyarakat agar tanah dimanfaatkan bagi pencapaian yang sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat dengan tuntutan kepastian hukum serta perlindungan hukum antar masyarakat. Meskipun kebijaksanaan mengenai kemanfaatan tanah yang diatur oleh negara ada tetap saja dalam realitanya sering terjadinya ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum. Seperti contoh kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 658 PK/Pdt/2017 yaitu terbitnya 2 (dua) sertipikat atas tanah yang sama dengan hak yang berbeda, Dirman Pardosi dengan Hak Guna Bangunan dan John dengan Hak Milik-nya yang ternyata tanah milik John Tandiari sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang kehilangan hak akibat jual beli atas tanah yang pernah menjadi objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara? Bagaimana bentuk tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibuat antara Bacce dengan Gunadi Yauw dan Gunadi Yauw dengan John Tandiari? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum akan didapatkan jika pembeli tanah dapat membuktikan hak mereka di Pengadilan kemudian jika penjual memberikan biaya ganti rugi serta mengembalikan uang transaksi pembelian objek jual beli tanah 100% (seratus persen) kepada pembeli yang dinyatakan harus mengembalikan tanah kepada pemilik atas nama yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan PPAT bertanggung jawab hanya pada akta jual beli yang dibuat antara Gunadi Yauw dan John Tandiari karena dibuat secara sadar baik secara pribadi maupun bersama-sama bahwa tanah sedang dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara.

Share

COinS