•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata. Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh Notaris dengan keterangan palsu dan tanggung jawab Notaris terhadap adanya keterangan palsu pada akta dalam kasus yang dilakukan Notaris Agus Satoto berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk penelitian, hukum yuridis normatif dengan bahan pustaka yamg merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder melalui teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris Agus Satoto secara melawan hukum sehingga menyebabkan akta autentik menjadi akta dibawah tangan serta akta tersebut dapat dibatalkan telah sejalan dengan teori kewenangan dan konsep perlindungan hukum. Besarnya tanggung jawab Notaris dalam menjalankan profesinya mengharuskan Notaris untuk selalu cermat dan hati-hati dalam setiap tindakannya.

Share

COinS