•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Ketentuan dalam Bagian Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Konversi, termasuk hak eigendom. Dari pernyataan di dalam Pasal 1 Ketentuan-ketentuan Konversi dapat diartikan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya UU a quo sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tanah tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21 UUPA yaitu bukan warga negara Indonesia. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang belum melakukan konversi hak atas tanah sebagaimana ditentukan oleh UUPA. Sebagai akibatnya muncul sengketa seperti yang ditemukan dalam kasus yang melibatkan ahli waris AM dan PT. PJ, di mana kedua pihak mengklaim sebagai pemilik tanah dengan alas hak eigendom. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait pengakuan hak Eigendom menurut ketentuan hukum di Indonesia. Selain itu juga mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan alas hak Eigendom dalam kasus yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah meskipun hak Eigendom sudah tidak diakui, namun untuk tanah yang masih dilekati dengan hak Eigendom dapat diajukan permohonan hak milik ke BPN dengan menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Adapun penyelesaian sengketa kepemilikan tanah ditempuh melalui BPN, untuk mengeluarkan keputusan penegasan pihak yang berhak atas tanah, Pengadilan Negeri setempat untuk pengajuan gugatan, dan atau Kepolisian guna membuat laporan terjadinya tindak pidana.

Share

COinS