•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Jurnal ini membahas perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bagi Notaris yang menjadi Turut Tergugat terhadap akta-akta yang dibuatnya. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban seorang Notaris yang menjadi Turut Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap akta yang telah dibuatnya adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi berupa ganti rugi kepada pihak atau klien yang dirugikan atas perbuatannya yang dilakukan oleh Notaris. Perlindungan terhadap Notaris yang menjalankan Jabatannya, sebaiknya dapat dilakukan dimana sebelum terjadinya suatu perkara yang dapat membuat Notaris yang menjalankan tugasnya menjadi turut tergugat, hal ini disebabkan agar Notaris yang menjalankan tugasnya dapat diberikan perlindungan hukum oleh Majelis Kehormatan Notaris. Namun sebelum Notaris dikenakan sanksi maka Notaris tersebut terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Notaris terhadap para pihak, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang menjadi Turut Tergugat terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait pertanggungjawaban Notaris adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan Majelis Kehormatan Notaris dari pemerintah yang mengangkatnya.

Share

COinS