Indonesian Notary
Abstract
Pembagian waris seharusnya diselesaikan secara adil dan sesuai fakta yang sebenar-benarnya, khususnya mengenai identitas para ahli waris. Jika terdapat dokumen palsu dalam pembagian waris, hal tersebut dapat merugikan ahli waris lainnya. Seseorang yang seharusnya bukan ahli waris lalu mendapatkan harta warisan, dapat menjadikan perhitungan harta warisan tidak sesuai dengan perhitungan dalam hukum waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari surat Keterangan Waris jika dalam pembuatannya menggunakan dokumen palsu dan tanggungjawab notaris pembuat surat keterangan waris yang dalam pembuatannya menggunakan dokumen palsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisa data yang digunakan adalah preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa Surat Keterangan Waris yang dibuat dengan menggunakan dokumen palsu mengakibatkan Surat Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris yang tidak mengetahui kalau dokumen yang digunakan oleh penghadap adalah dokumen palsu, hanya bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya, bukan terhadap dokumen yang palsu.
Recommended Citation
Fikricinta, Nikita
(2021)
"Keabsahan Surat Keterangan Waris Yang Dalam Pembuatannya Menggunakan Dokumen Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 577/PDT.G/2020/PN SBY),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
2, Article 34.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/34
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons