•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pemanggilan dan pemeriksaan lebih dari sekali oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atas permohonaan penyidik dan didapatkan keputusan yang berbeda menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Notaris. MKN merupakan lembaga yang menjamin bahwa pelaksanaan jabatan Notaris tidak terhambat dengan adanya permasalahan dalam isi akta. Oleh karenanya, keputusan yang diambil oleh MKN harus dilakukan secara cermat. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang dipanggil dan diperiksa lebih dari sekali oleh MKN terhadap akta dengan kasus dan alasan yang sama serta kekuatan mengikat dari putusan MKN berkaitan dengan akta yang sama dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 77/G/2018/PTUN-MDN jo. Nomor 246/B/2018/PT. TUN.MDN. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi evaluatif dengan bahan utama data sekunder, dan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum Notaris diperoleh dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan MKN akibat dari (a) tidak terpenuhinya unsur Majelis Pemeriksa; (b) terdapat hasil keputusan yang berbeda terhadap objek dan alasan permohonan yang sama. Selain itu, akibat dari (a) tidak terpenuhinya asas umum pemerintahan yang baik (b) perbedaan penerapan factie dan juris, maka keputusan MKN dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan mengikat lagi. Dengan diterapkannya interpretasi ekstensif atas terminologi asas nebis in idem dalam keputusan MKN, maka diharapkan dapat mengatasi kekeliruan 2(dua) lembaga tersebut

Share

COinS