•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pasar modal Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di Indonesia juga tak lepas terkena dampak dari kemajuan IT. Regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai mengatur penggunaan media elektronik sebagai salah satu pendukung aktivitas di pasar modal. Salah satu kebijakan penggunaan media elektronik yang dikeluarkan OJK adalah peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Peraturan tersebut mengatur tata cara syarat-syarat untuk perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Penulis berpendapat bahwa kebijakan pelaksanaan RUPS secara elektronik belum saatnya untuk dilakukan saat ini di BEI. Selain permasalahan infrastruktur IT di Indonesia yang belum memadai, juga masih ada permasalahan keabasahan akta notariil atas RUPS secara elektronik tersebut jika ditinjau dari peraturan yang berlaku. Penulis ingin memberikan gambaran bagaimanakah pelaksanaan RUPS Elektronik dilakukan, diantaranya siapakah pihak yang terlibat ? Apakah resiko atau potensi pelanggaran yang akan terjadi jika RUPS tersebut dilaksanakan ? dan bagaimanakah cara untuk menghindari terjadinya risiko tersebut ?

Share

COinS