•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pembahasan dalam penelitian ini adalah akibat yang ditimbulkan jika proses jual beli dilakukan dengan Kuasa Jual yang mana pemberi kuasa jual telah meninggal dan objek jual beli dinyatakan milik penjual berdasarkan Akta Van De Pot yang pembuatanya dilakukan dihadapan notaris dan tidak diketahui mantan istri dengan posisi pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang nominalnya berbeda dengan apa yang tertulis di Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB). Masalah ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan studi dokumen terhadap data sekunder, dengan menggunakan pendekatan kualitatif didapatkan kesimpulan bahwa Notaris/PPAT memliki tanggung jawab terhadap dilaksanakanya AJB. Termasuk diantaranya adalah melaksanakanAJB sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang harus memberhatikan apakah subjek merupakan sepenuhnya pihak yang berwenang dari objek itu sendiri. Termasuk manfaat Van De Pot dalam harta bersama dan apakah pemberi kuasa jual harus hidup saat AJB dilaksanakan. Seperti yang diharapkan dalam Pasal 16 UUJN bahwa notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Dikarenakan Notaris/PPAT memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan sempurna dihadapan pengadilan sehingga harus diperhatikan asepek formal dan materil. Pengadilan mendasarkan bahwa tidak dipenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif perjanjian Hasil putusan Pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Akta Jual Beli beserta turutannya dinyatakan batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak pernah terjadi, pembeli sebagai pihak yang dirugikan juga termasuk melakukan itikad tidak baik sehingga hal ini sudah tepat.

Share

COinS