•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perwarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair) dibagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu wasiat pengangkatan waris (testamentair erfrecht/erfstelling) dan wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat/legaat). Perbedaan antara pengangkatan wasiat (erfstelling), atas hak umum dengan memberikan wasiat tidak ditentukan bendanya secara tertentu sedangkan hibah wasiat (legaat), atas hak khusus yaitu memberikan wasiat dengan ditentukan jenisnya, yang mana objek hibah wasiat itu harus dimiliki pada saat pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pembuatan suatu wasiat tersebut dapat dibuat dengan akta tertulis yang berkaitan dengan peran Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Apabila dalam pembuatan akta mengalami penyimpangan dan/atau pelanggaran persyaratan pembuatan akta, maka hal tersebut membawa akibat terhadap tidak sahnya suatu akta yang dibuat oleh Notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta hibah wasiat yang obyeknya bukan milik pihak dalam akta dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang protokol terhadap pembatalan akta hibah wasiat nomor 122 yang dibuat oleh notaris purna bakti. Untuk menjawab perumusan masalah dalam penelitian ini maka Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan pustaka dan data sekunder yang mencakup bahan hukum berupa peraturan-peraturan, literatur dan buku kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum terhadap akta hibah wasiat nomor 122, mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum karena mengandung cacat hukum secara materiel. Dan tanggung jawab notaris pengganti terhadap pembatalan akta hibah wasiat tersebut hanya sebatas sebagai pemegang protokol yaitu menjaga dan memelihara produk akta notaris purna bakti, serta tunduk dan patuh pada putusan hakim yaitu untuk tidak memberlakukan lagi akta hibah wasiat tersebut dalam bentuk apapun juga.

Share

COinS