Indonesian Notary
Abstract
Notaris membuat akta autentik yang mengandung kesalahan materiil dapat terdegradasi dan dibatalkan, jika notaris menuangkan kesepakatan para pihak kedalam akta namun nyatanya berbeda dengan fakta yang ada. Kasus putusan MA RI No. 2377K/PDT/2016 sebagai bahan utama penelitian, hal ini terkait degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta autentik, yang dapat disebabkan dari berbagai faktor. Permasalahan yang diangkat, bagaimana akta autentik dapat terdegradasi, akibat hukum terhadap pembatalan akta, serta tanggung jawab notaris atas terdegradasinya dan pembatalan akta tersebut. Metode penelitian berupa yuridis normatif, dengan bahan utama data sekunder, dengan alat pengumpulan data studi dokumen penelusuran berbagai literatur. Adapun analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian a. bahwa akta autentik dapat terdegradasi, bilamana notaris membuat akta tidak mengikuti pedoman dan prosedur dari ketentuan UUJN dan isi akta yang mengandung kesalahpahaman para pihak b. Akibat hukum terhadap pembatalan akta, akta akan kehilangan autentitasnya c. tanggung jawab notaris lahir dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kebenaran materiil secara perdata, UUJN dan Kode Etik.
Recommended Citation
Fransiska, Ling
(2021)
"Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 2377K/PDT/2016),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
2, Article 22.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/22
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons