•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris adalah suatu profesi yang amat mulia yang dengan menggunakan jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik. Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Minuta akta wajib dijaga kerahasiaannya oleh Notaris, sesuai dengan kewajiban seorang yang berprofesi Notaris dalam Pasal 16 pasal 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kerahasiaan minuta akta tersebut juga wajib di jaga oleh para pekerja yang bekerja di kantor Notaris maupun yang telah tidak bekerja lagi di kantor Notaris. Fakta yang terjadi adalah kerahasiaan minuta akta tersebut masih banyak disalahgunakan dalam hal menjaga kerahasiaan oleh para mantan pekerja Notaris itu sendiri. Tidak adanya suatu pengaturan khusus yang mengatur untuk mantan pekerja Notaris dalam ikut menjaga kerahasiaan Minuta Akta membuat sebagian para mantan pekerja memberanikan diri untuk menyalahkan gunakan kerahasiaan Minuta Akta ini menjadi sebuah kekosongan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seorang Notaris dapat dipertanggungjawabkan secara perdata terhadap pembuatan Minuta Akta yang kerahasiaan disalah gunakan oleh mantan pekerjanya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai mantan pekerja Notaris yang menyalahgunakan kerahasiaan Minuta Akta yang menyebabkan Notaris dimintai pertanggungjawaban secara perdata akibat dari penyalahgunaan kerahasiaan Minuta Akta oleh mantan pekerjanya. Dalam permasalahan pada penelitian ini yang wajib dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian pihak ketiga tersebut adalah Notaris, karena sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan.

Share

COinS