•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Seringkali pasangan suami isteri dalam berlangsungnya kehidupan perkawinan tidak akur. Timbulnya ketidak akuran dalam rumah tangga tersebut diakibatkan oleh banyak factor. Salah satunya adalah sering terjadinya percekcokan antara pasangan suami isteri tersebut. Tentu saja hal tersebut dapat membuat pasangan suami isteri pada akhirnya menjadi renggang dan memilih untuk berpisah dalam artian bercerai. Dalam terjadinya perceraian banyak dalam kehidupan sehari-hari kita jumpai pasangan suami isteri yang sudah memiliki anak dalam rumah tangganya. Adanya perceraian antara pasangan suami isteri tersebut mengakibatkan hal lain yaitu adanya hak asuh anak. Hak asuh anak dibawah umur pada banyaknya kasus-kasus perceraian seringkali jatuh kepada orangtua perempuan yaitu ibu kandungnya. Hal ini dapat diperjelas oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menjelaskan bahwa hak asuh anak dibawah umur seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Namun hal ini tentu dapat juga tidak terjadi apabila seorang ibu tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya jatuh ketangan orangtua laki-laki yaitu ayah. hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah bukan ke tangan ibunya padahal anak-anaknya masih dibawah umur.

Share

COinS