•  
  •  
 

Indonesian Notary

Authors

Melyana .Follow

Abstract

Berdasarkan Pasal 16iAyat (1) huruf a Undang-UndangmNomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atasiUndang-UndangiNomor 30 Tahun 2004 tentangiJabatan Notaris (UUJN), Notaris dilarang bersikap tidak jujur. Namun pada praktiknya masih terdapat Notaris yang melakukan penggelapan. UUJN belum diatur tanggung jawab Notaris yang melakukan penggelapan, melainkan hanya sanksi terkait ketidakjujuran. Adapun rumusan yang dibahas adalah 1) Bagaimana akibat hukum dan tanggung jawab Notaris yang menerima uang titipan dalam pembuatan perjanjian kerjasama? 2) Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang melakukan penggelapan dengan pemberatan dalam pembuatan perjanjian kerja sama? . Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah Metode Penelitian Normatif dengan tipe penelitian yaitu dengan penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan, yang mana dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris yang menerima uang titipan telah melanggar Pasal 52 Ayat (1) UUJN, karena Notaris secara tidak langsung menjadi pihak dalam perjanjian penitipan. Hal ini mengakibatkan berdasarkan Pasal 52 Ayat (3) UUJN,akta autentik terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta Notaris dapat digugat untuk mengganti biaya, bunga dan kerugian. Selain itu, Putusan Pengadilan No. 29/PID.B/2020/PN.Pwk keliru dalam menjatuhkan amar putusan, dimana seharusnya Notaris tersebut dihukum berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Secara perdata, menurut Pasal 13 jo. Pasal 374 KUHP, maka Notaris yang melakukan penggelapan dapat diberikan sanksi jabatan mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat.

Share

COinS