•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Para pihak dalam membuat akta sewa menyewa harus mengerti akan syarat-syarat dan asas-asas pembuatan perjanjian karena apabila tidak maka akta sewa menyewa tersebut dapat dianggap tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Akta sewa menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian yang memberikan kekuatan hak pada salah satu pihak untuk mendapatkan prestasi dan sekaligus hak kepada pihak lainnya untuk mendapatkan prestasi serta juga dengan bersamaan memberikan kewajiban kepada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. Suatu perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi Asas Keseimbangan berakibat perjanjian tersebut tidak akan dapat mengikat para pihak yang meskipun telah sepakat terhadap perjanjian tersebut, sehingga hak dan kewajiban yang muncul akibat perjanjian tersebut tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah membahas bagaimana keabsahan klausul pembebasan kewajiban akibat Force Majeure dalam Akta Sewa Menyewa dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 23/PDT.G.S/2019/PN PAL. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pendekatan kualitatif. Adapun dalam kasus ini terhadap perjanjian sewa menyewa yang ditafsirkan tidak seimbang oleh hakim menyebabkan penggugat seharusnya memiliki hak terhadap biaya-biaya dan uang pembayaran yang sudah dibayarkan namun belum dinikmatinya.

Share

COinS