•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkembangan dunia kenotariatan di era globalisasi telah bergerak menuju pelayanan berbasis elektronik yang dikenal dengan Cyber Notary. Banyak negara sudah menerapkannya, termasuk negara yang mewarisi sistem hukum Common Law dan Civil Law. Cyber Notary seharusnya dapat diterapkan di Indonesia karena telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris baru, namun sayangnya belum ada pengaturan lebih lanjut, padahal pandemi COVID-19 yang melanda dunia ini mendorong profesi Notaris untuk memanfaatkan Cyber Notary. Cyber Notary merupakan salah satu upaya menjaga Notaris dan klien dari risiko ancaman virus COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap Akta autentik Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan mengetahui bentuk pengaturan hukum Cyber Notary di Indonesia pada masa mendatang, menjelaskan kepastian hukum terhadap Akta autentik Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta mengkaji, menganalisa, dan menyusun konsep pembuatan Akta autentik oleh Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary agar dapat memberikan kepastian hukum. Metode penelitian ini adalah berbentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian yakni preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary, serta untuk pengaturan ke depannya, perlu dilakukan penambahan Bab yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan atau membuat Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary di Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum.

Share

COinS