•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang mendasar dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat juga terdapat perkawinan poligami yang disesuaikan dengan agama yang dianut. Namun tidak jarang perkawinan poligami dilakukan dengan tidak mengindahkan itikad baik (good faith) dan bersikap tidak jujur dengan memalsukan identitas statusnya yang sudah bersuami atau beristri. Kasus-kasus pemalsuan identitas untuk mempermudah poligami terjadi di beberapa pengadilan di Indonesia. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai sanksi dari perkawinan poligami yang dilakukan dengan pemalsuan identitas serta akibat hukum yang timbul dari hal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dengan melihat buku-buku, jurnal-jurnal terkait hukum perkawinan dan hukum keluarga serta melihat aspek-aspek normatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta terkait sanksi dalam hukum perkawinan karena pemalsuan identitas dalam perkawinan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal ini untuk memberi perlindungan kepada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perkawinan poligami dengan pemalsuan identitas mengakibatkan perkawinan menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada.

Share

COinS