•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Peran Notaris dalam menjalankan jabatannya dalam pembuatan suatu akta “relaas” mengenai E-RUPS haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait. Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran saat Notaris menjalankan jabatannya tersebut serta memberikan suatu kepastian hukum bagi kliennya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah peran notaris dalam suatu Elektronik Rapat Umum Pemegang Saham (E-RUPS) di Indonesia menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Keabsahan Akta Relaas dalam bentuk Akta Risalah mengenai Rapat Umum Pemegang Saham yang dilangsungkan secara Elektronik tersebut. Hasil analisa dalam penelitian ini adalah Notaris dalam Pelaksanaan RUPS berperan dalam pembuatan Akta RUPS, dimana pembuatan akta bisa dilakukan tanpa perlu dihadiri Notaris. Akta tersebut dapat dibuat dalam Bentuk Akta Pihak/Akta Partij berupa Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, atau akta juga bisa dibuat dalam Bentuk Akta Pejabat/Relaas berupa Risalah RUPS dalam hal RUPS dihadiri langsung oleh Notaris. Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020, RUPS dapat dilakukan secara Elektronik dan Notaris wajib membuat akta E-RUPS dalam bentuk Akta Risalah Rapat E-RUPS. Selain itu Akta Relaas berupa Akta Risalah E-RUPS sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak sepanjang memenuhi unsur syarat Akta Autentik pada Pasal 1868 KUHPerdata, RUPS yang dilaksanakan secara elektronik wajib dinyatakan dengan Akta Relaas berupa Akta Risalah E-RUPS meskipun memang pengaturannya tidak dinyatakan secara tegas dan nyata dalam POJK yang bersangkutan.

Share

COinS