•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris terkadang terlibat dalam perkara hukum yang disebabkan adanya kesalahan pada akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan Notaris itu sendiri maupun kesalahan pihak yang menghadap. Seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta autentik terkadang tidak mengetahui adanya keterangan dan/atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para penghadap, yang kemudian dijadikan dasar pembuatan akta. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut mengenai akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan oleh penghadap dalam akta Notaris dan tanggung jawab Notaris dalam hal akta yang dibuat Notaris mengandung unsur pemalsuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen dengan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa akibat hukum dari adanya pemalsuan tanda tangan dan identitas penghadap dalam akta Notaris menyebabkan akta tersebut menjadi batal demi hukum dan Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik secara perdata, dengan alasan bahwa hal-hal di luar daripada yang disampaikan oleh para penghadap bukan merupakan tanggung jawab Notaris, maupun secara pidana, dengan tidak terbuktinya Notaris secara sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau melakukan penyertaan dalam tindak pidana terkait pembuatan akta.

Share

COinS