•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, perkawinan dapat diputus baik melalui perceraian atau pembatalan perkawinan. Dikatakan di dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2018/PA.YK bahwa beberapa bulan sebelum perkawinan dilaksanakan, Termohon memaksa Pemohon untuk melakukan hubungan suami istri. Tidak lama setelah itu, Pemohon menyadari bahwa Termohon sedang dalam keadaan hamil. Keadaan Termohon yang hamil tersebut akhirnya membuat keluarga Termohon menuduh Pemohon telah menghamili Termohon, dan menuntut Pemohon untuk menikahi Termohon. Dalam keadaan dipaksa dan di bawah ancaman, akhirnya Pemohon menikahi Termohon. Sebagaimana diatur di dalam Pasal.. bahwa perkawinan yang dilaksanakan di bawah paksaan dapat dibatalkan, sehingga dalam hal ini Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan pembatalan. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak akan dilahirkan dari perkawinan tersebut, sementara untuk pembagian harta bersama, dalam hal suami istri beritikad baik, dilakukan layaknya pembagian harta bersama akibat perceraian, yaitu masing-masing mendapat satu per dua dari harta bersama.

Share

COinS