Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai autentikasi akta partij dalam tanda tangan elektronik (Digital Signature). Seiring dengan perkembangan zaman tentu kebutuhan manusia akan terus bertambah. Selain itu, perkembangan zaman juga akan mempengaruhi teknologi yang semakin maju, tidak terkecuali dengan informasi dan transaksi elektronik yang tak lepas dari tanda tangan elektronik. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, salah satunya akta partij. Akta Partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Tanda tangan elektronik dalam akta partij saat ini masih terkendala yang disebabkan oleh kepastian waktu, maupun tempat pembuatan akta, dan tempat pelaksanaan akta. Tanda tangan elektronik dapat diberlakukan apabila peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah harmonisasikan.
Kata Kunci : Notaris, Akta Partij,Tanda Tangan Elektronik
Penelitian ini membahas mengenai autentikasi akta partij dalam tanda tangan elektronik (Digital Signature). Seiring dengan perkembangan zaman tentu kebutuhan manusia akan terus bertambah. Selain itu, perkembangan zaman juga akan mempengaruhi teknologi yang semakin maju, tidak terkecuali dengan informasi dan transaksi elektronik yang tak lepas dari tanda tangan elektronik. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, salah satunya akta partij. Akta Partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Tanda tangan elektronik dalam akta partij saat ini masih terkendala yang disebabkan oleh kepastian waktu, maupun tempat pembuatan akta, dan tempat pelaksanaan akta. Tanda tangan elektronik dapat diberlakukan apabila peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah harmonisasikan.
Recommended Citation
Prajogo, Gana
(2021)
"Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
2, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/11
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons