Indonesian Notary
Abstract
Kebutuhan akan pemukiman di kota-kota besar Indonesia dewasa ini mengarah pada pembangunan rumah susun sebagai hunian vertikal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS) dan PERMEN PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen Sitem PPJB), pemasaran rumah susun sudah dilakukan sebelum pembangunan rumah susun selesai dilaksanakan, namun tetap mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam dua peraturan perudang-undangan tersebut. Pelaksanaan jual beli satuan unit rumah susun yang seperti itu dilakukan dengan cara membeli satuan unit rumah susun yang belum selesai tahap pembangunanya, kemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan dalam membuat PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UURS dan Permen Sistem PPJB. Jika dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli sebagai konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisa kepastian hukum bagi konsumen dalam PPJB atas rumah susun yang dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Recommended Citation
Alvita, Arini
(2021)
"Kepastian Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
1, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/9