•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai peranan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk PT BEI sebagai PPA, padahal POJK Nomor 8 /POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (POJK PPA) menyebutkan bahwa transaksi dilakukan “antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek”. Pengertian tersebut masih belum selaras dengan pengertian Transaksi di Luar Bursa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek (POJK Transaksi Efek). Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah peran PT BEI dalam keberadaan PPA sebagai penyelenggara transaksi surat utang (obligasi); perbandingan dari sudut pandang aturan dan praktik dengan negara lain dan pedoman serta hasil laporan organisasi internasional; serta peranan notaris terhadap keberadaan PPA sebagai sebuah peluang jenis usaha baru. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif dan analisis data dilakukan secara evaluatif. Analisis didasarkan pada latar belakang penerbitan peraturan, perbandingan dengan peraturan-peraturan lain yang berlaku serta praktik yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Tipologi penelitian yang akan digunakan terdiri adalah tipologi evaluatif. Hasil penelitian ini adalah ditemukan perbedaan dalam ketentuan mengenai PPA dan Bursa Efek, negara lain memisahkan fungsi bursa dengan PPA, serta notaris perlu melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam akta PT BEI dan berperan aktif dalam bersingergi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penyediaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha PPA.

Share

COinS