•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Dalam rangka mendukung kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan dari
Anggaran Dasarnya, Yayasan diperbolehkan oleh Undang-undang Yayasan untuk
mendirikan badan usaha. Hal tersebut menjadi dasar bagi suatu Yayasan untuk
melakukan penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas. Penyertaan modal yang
dilakukan oleh suatu Yayasan dapat dilakukan dalam hal menjadi pemegang saham
dalam satu Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham dalam perseroan, Yayasan
tentunya memiliki hak sebagaimana yang dimiliki oleh pemegang saham suatu
Perseroan Terbatas pada umumnya, salah satunya yaitu untuk menjual atau
mengalihkan saham yang dimilikinya. Namun, terdapat beberapa larangan dalam
kaitanya dengan pertanggungjawaban pengurus Yayasan untuk menghindari transaksi
afiliasi yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan bagi Yayasan. Undang-
undang Yayasan mengatur mengenai larangan untuk mengalihkan atau membagikan
kekayaan Yayasan kepada Organ Yayasan serta untuk mengadakan perjanjian dengan
yang terafiliasi dengan Organ dan Karyawan Yayasan. Pertama-tama, artikel ini akan
membahas mengenai keadaan dimana suatu transaksi dapat dikatakan sebagai benturan
kepentingan bagi Yayasan. Yang kedua artikel ini akan membahas mengenai peran dan
tanggung jawab dari seorang Notaris dalam hal terdapat benturan kepentingan dalam
transaksi jual beli saham antara suatu Yayasan dengan Perseroan Terbatas. Metode
penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun Tesis ini merupakan metode
penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif-analitis yang menggunakan jenis
data sekunder. Transaksi jual-beli saham yang dilakukan dalam kasus ini merupakan
transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan dan dilarang oleh Yayasan.
Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal notaris terbukti tidak
mencegah atau menyarankan suatu transaksi tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-
undang Yayasan dan Undang-undang Perseroan Terbatas.

Share

COinS