•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Implementasi suatu peraturan perundang-undangan akan memiliki dampak penyesuaian terhadap beberapa aspek. Penyesuaian tersebut sangat berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu perbuatan hukum dilakukan. Dengan berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, hal tersebut menyebabkan Lembaga Keuangan yang bersifat konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh, dengan demikian terdapat rencana konversi transaksi konvensional menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis yang memberikan perspektif terhadap mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Dalam penelitian ini disebutkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia memberikan arahan kepada Ikatan Notaris Aceh, bahwa pengalihan utang berdasarkan transaksi non syariah menjadi transaksi syariah tidak dapat dilakukan dengan skema subrogasi. Pada dasarnya, subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk konversi nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dapat dilakukan dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 104/DSN-MUI/IX/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, terdapat mekanisme lain yang dapat mempengaruhi notaris dalam membuat akta dalam rangka konversi transaksi konvensional menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh.

Share

COinS