•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Indicating a distinction between applicable legislation where illegitimate children that has been acknowledged officially are recognized as heirs attach themselves to other heirs class according to article 863 of the civil code law, outsiders are admitted to inheritance along with first heirs class is entitled to inherit 1/3 of those who should have been granted if they were legitimate children and verdict. It is necessary to pay attention to different contexts regarding legal marriages and recognition of illegitimate children in the Civil Code and Act Number 1 of 1974 on Marriage. The problem in this paper is the shifting value in inheritance rights to illegitimate children that has been acknowledged officially in terms of co-inheriting with other heirs and legal consequences. The research method used is juridical normative by means of secondary data by data study and interview which is systematic and qualitative. The results of the research explain that applicable legislation may be ruled out and there can be shifting value of inheritance rights to illegitimate children that has been acknowledged officially where is recognized ‘equal’ as a legitimate child supported by development of values living in the community, development in Netherlands where Nieuw Burgelijk Wetboek is no longer differentiate illegitimate children that has been acknowledged officially and give equal portion of the estate with their legitimate children, argumentum per analogiam, legal objectives that prioritizes justice by observing the principle of fair equality of opportunity, the theory of the legal system which not only refers to the substance of the law, but also see the legal culture. The legal consequences of this shifting value is illegitimate children that has been acknowledged officially have equal rights and obligations with legitimate children, especially in inheritance.

Bahasa Abstract

Adanya perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana anak luar kawin yang diakui sah dapat mewaris bersama golongan ahli waris lain sebagaimana diatur dalam Pasal 863 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam hal anak luar kawin yang diakui sah mewaris bersama golongan satu berhak mewaris 1/3 bagian dari mereka yang sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah dengan putusan hakim. Perlunya memperhatikan perbedaan konteks mengenai perkawinan yang sah dan pengakuan anak luar kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah pergeseran terhadap nilai hak waris atas anak luar kawin yang diakui sah dalam hal mewaris bersama ahli waris lainnya dan akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan wawancara secara sistematis dan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peraturan perundang- undangan dapat disimpangi dan dapat terjadi pergeseran nilai hak waris atas anak luar kawin yang diakui sah. di mana anak luar kawin yang diakui sah “dianggap sama” dengan anak sah didukung dengan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, perkembangan di Belanda di mana Nieuw Burgerlijk Wetboek sudah tidak membedakan anak luar kawin yang diakui sah dan memberikan bagian yang sama dengan anak sah, argumentum per analogiam, teori tujuan hukum yang lebih mengutamakan keadilan dan kemanfaatan dengan memperhatikan prinsip kebebasan dan prinsip persamaan atas kesempatan, teori sistem hukum yang yang tidak hanya mengacu pada substansi hukum, tetapi juga melihat kultur hukum. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pergeseran nilai ini adalah memberikan hak dan kewajiban kepada anak luar kawin yang diakui sah sama dengan anak sah, khususnya dalam hal pewarisan.

Included in

Family Law Commons

Share

COinS