•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang di Indonesia, khususnya di sektor infrastruktur ditandai dengan banyaknya pembangunan termasuk pembangunan jalur kereta api cepat. Sedangkan disisi lain pertumbuhan penduduk setiap waktunya juga sangat tinggi seringkali menimbulkan kelangkaan tanah. Pengadaan tanah juga merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang pengerjaannya dilakukan oleh Pemerintah atau instansi yang memerlukan tanah. Dalam pengadaan tanah dikenal konsep konsinyasi, yaitu suatu mekanisme penitipan ganti rugi yang dilakukan dengan permohonan penitipan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai perkembangan lembaga konsinyasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Dari hasil analisa diketahui bahwa permasalahan utama dalam kasus yang diangkat yaitu persamaan yang terlihat jelas dalam perkembangan lembaga konsinyasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum baik sebelum maupun setelah era reformasi yaitu dimana kewajiban melakukan musyawarah tidak dilaksanakan secara maksimal diantara para pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah sebagai pihak yang melepaskan tanahnya untuk pembangunan sehingga hal tersebut jelas memberikan kerugian bagi para pemegang hak atas tanah baik itu materiil maupun immaterial.

Included in

Land Use Law Commons

Share

COinS