•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Hukum diharapkan menjaga dan mengatur hubungan antar manusia dalam menjalankan hak dan kewajiban agar tidak terjadi konflik. Hubungan antar manusia mengkehendaki adanya suatu alat bukti yakni akta otentik yang salah satunya dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah, dituntut untuk bertanggung jawab terhadap aktanya. Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta otentik PPAT yang diharapkan memberi kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. AJB oleh PPAT menjadi tidak otentik apabila mengandung cacat hukum seperti salah satu pihak dalam AJB adalah pihak fiktif. Dalam putusan ini terdapat AJB yang pihaknya adalah pihak fiktif, serta objek AJB didapatkan tanpa itikad baik dan sepengetahuan pemilik sah. Permasalahan yang dianalisis adalah akibat hukum atas Akta Jual Beli yang terdapat pihak fiktif, serta pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli yang dibuatnya. Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data studi dokumen, melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Pendekatan analisis adalah kualitatif. Hasil penelitian yakni pihak BJ terbukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 845/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr. melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP sehingga Akta Jual Beli didapati adanya pihak fiktif yang tidak beritikad baik serta membuat Pemberian Hak Tanggungan tidak memenuhi syarat sah. Demikian pihak yang dirugikan atas timbulnya Akta Jual Beli dapat memintakan pembatalan kepada Hakim dengan didasarkan pada putusan pidana ini. Demikian Notaris/PPAT terkait dapat dimintakan pertanggungjawaban pemberian sanksi atas ketidakcermatannya dalam menjalankan jabatan sehingga timbulnya Akta Jual Beli dengan pihak fiktif.

Included in

Land Use Law Commons

Share

COinS