•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pemberi fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) tercantum ketentuan mengenai larangan untuk mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Penelitian ini membahas mengenai 1.akibat hukum pengalihan objek jaminan fidusia atas nama pasangan dalam perkawinan sebagai pemberi fidusia oleh pasangan lainnya, dan 2.perlindungan hukum bagi penerima fidusia akibat adanya pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan perkawinan dari pemberi fidusia. Putusan pengadilan negeri Pekanbaru nomor: 853/Pid.sus/2019/Pn Pbr yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini menyatakan pemberi fidusia dalam hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) jo 36 UU Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder dan bersifat yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu bahwa akibat hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan kawin dari pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum bagi pasangan yang mengalihkan, wanprestasi bagi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dan objek jaminan dibawah penguasaan suami merupakan suatu pengalihan, serta UU Fidusia dan peraturan perundangan terkait memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat pengalihan objek jaminan tersebut berupa ganti rugi, serta biaya dan bunga.

Share

COinS