•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai keabsahan akta kuasa yang telah dicabut dalam hal hibah saham berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 95/PDT.G/2017/PN.Lbp. Suatu pemberian kuasa yang diberikan dalam sebuah akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Berakhirnya suatu kuasa dapat terjadi karena penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa atau disebut juga sebagai pencabutan kuasa yang diatur dalam pasal 1813-1819 KUHPerdata. Pencabutan kuasa pada hakikatnya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sewaktu-waktu secara sepihak. Namun pencabutan suatu kuasa yang dibuat dalam akta autentik pada hakikatnya tidak sah apabila dicabut dengan surat pencabutan kuasa yang dibuat dibawah tangan. Sering kita jumpai juga permasalahan dalam praktek tindakan seseorang yang beritikad tidak baik, contohnya seperti yang akan penulis bahas dalam tesis ini yaitu tindakan penerima kuasa yang melampaui wewenangnya dan mengakibatkan pemberi kuasa dirugikan. Akibatnya, perbuatan hukum berupa hibah saham yang terjadi berdasarkan akta kuasa autentik tersebut menjadi batal demi hukum. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum akta kuasa yang telah dibuatkan pencabutan kuasa namun tidak diberitahukan kepada pihak ketiga; dan hibah saham yang dilakukan berdasarkan akta kuasa yang telah dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 95/PDT.G/2017/PN.Lbp. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis -normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Tipologi yang digunakan adalah problem solution . Jenis data sekunder, bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan alat pengumpulan data berupa studi literatur/dokumen, dengan metode analisis kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analisis. Hasil analisis adalah akta kuasa yang dicabut oleh pemberi kuasa berdasarkan surat pencabutan kuasa dibawah tangan yang tidak diberitahukan kepada pihak ketiga oleh penerima kuasa, maka akta kuasa tersebut sudah tidak berkekuatan hukum dan sudah tidak sah sehingga dinyatakan hibah saham tidak sah karena terhadap kuasa tersebut sudah dilakukan pencabutan kuasa yang kemudian dalam persidangan diakui kebenarannya oleh penerima kuasa, sehingga menyebabkan peralihan saham dalam bentuk hibah tersebut menjadi batal.

Included in

Criminal Law Commons

Share

COinS