Indonesian Notary
Abstract
The provisions of the Marriage Property Law as mentioned in Article 35-Article 37 of Law Number 1 of 1974 about Marriage have been ruled out with a jurisprudence "Buyers with Good Faith Must Be Protected". The panel of judges examining the case doesn’t consider the marital relationship of the parties in the case of joint assets or not. In Indonesian law practice, there are still found some court decisions who do not heed the provisions of Marriage Assets as referred to in Articles 35-37 of Law Number 1 of 1974 about Marriage Law. The state has entrusted Land Titles Registrar (PPAT) to carry out some of the state's duties in the field of civil law, namely in making evidence in the form of authentic deeds and Land Titles Registrar (PPAT) has been trusted by the public to pour out legal actions it has done in the form of Land deeds. However, in practice, it is still found that sometimes in the creation of a Sale and Purchase Deed (AJB) that isn’t in accordance with the applicable legal corridors which may result in risks or even losses to and concerning land rights. Often it seems that the Land Title Registrar (PPAT) has neglected the Legal Due Diligence (LDD) in depth, such as considering the marital status of the concerning parties.
Bahasa Abstract
Ketentuan Hukum Harta Benda Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35-Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dikesampingkan dengan suatu Yurisprudensi “Pembeli Yang Beritikad Baik Harus Dilindungi”. Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak mempertimbangkan mengenai hubungan perkawinan para pihak baik dalam hal terdapat harta bersama maupun tidak terdapatnya harta bersama. Dalam praktiknya, masih terdapat Majelis Hakim yang tidak mengindahkan ketentuan Harta Benda Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Negara telah memberi kepercayaan kepada PPAT untuk menjalankan sebagian tugas negara dalam bidang hukum perdata, yaitu dalam pembuatan alat bukti berupa akta autentik dan PPAT telah dipercaya oleh masyarakat untuk menuangkan perbuatan hukum yang dilakukannya dalam bentuk akta PPAT. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku yang tentunya dapat menimbulkan risiko maupun kerugian terhadap hak atas tanah. Seringkali PPAT seakan-akan mengabaikan Legal Due Dilligence (LDD) secara mendalam, seperti halnya mempertimbangkan status perkawinan dari penghadap.
Recommended Citation
Humaira, Maghfira
(2021)
"Keberlakuan Ketentuan Harta Bersama Dalam Undang-Undang Perkawinan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 PK/PDT/2017),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
1, Article 31.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/31