•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris memiliki kewenangan utama yakni untuk membuat suatu akta autentik. Akta yang dihasilkan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika telah memenuhi suatu syarat autentisitas dan terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat objektif yang tidak terpenuhi oleh para pihak dalam syarat sahnya suatu perjanjian ini mengakibatkan kebatalan pada Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual serta kedudukan dari suatu Kuasa Menjual itu sendiri yang tidak tepat karena dijadikan sebagai suatu jaminan atas pelunasan utang piutang dalam kasus tersebut. Sebagai Notaris, seharusnya dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan sumpah jabatannya yang tertera dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimana keabsahan Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual yang dibuat Notaris dan bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yaitu dengan penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, yang dipilih adalah penelitian kepustakaan, dimana penelitian ini tentunya dilakukan dengan studi dokumen dan melakukan wawancara dengan seorang narasumber. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta autentik tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya suatu perjanjian dan dapat mengakibatkan suatu kebatalan Kuasa Menjual karena telah bertentangan dengan kepentingan umum. Begitupula dengan peran dan tanggung jawab Notaris yang seharusnya dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat agar tercapainya suatu kepastian hukum.

Share

COinS