Indonesian Notary
Abstract
This article discusses The Regulation of Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ National Land Agency (ATR/BPN) Number 5 of 2020 Concerning Electronically Integrated Mortgage Right Service which come enacted in 2020 and becoming the legal basis for implementing electronic mortgage rights. The implementation of electronically mortgage right currently is still not consistent. The problems in the research are about the regulation of electronic mortgage right in The Regulation of Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ National Land Agency Number 5 of 2020 reviewed based on the statutory theory. To answer these problems, a juridical normative legal research method is used with explanatory research typology. The analysis result of this research is the existence of The Regulation of Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ National Land Agency Number 5 of 2020 is not in accordance with the legislation theory and the implementation is not right due to legal conflict with UUHT as legislation that underlie guarantee law about mortgage right. The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning needs to consider more certain legal product which is Government Regulation so that legal inconsistency do not occur. Those affected by the Ministry Regulation can submit judicial review to the Supreme Court or through mediation the the Ministry of Law and Human Rights.
Bahasa Abstract
Artikel ini membahas mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai diberlakukan pada tahun 2020 dan menjadi landasan penyelenggaraan hak tanggungan elektronik. Penyelenggaraan hak tanggungan elektronik saat ini masih belum sempurna dan regulasi yang tersedia masih belum konsisten. Permasalahan di dalam penelitian adalah mengenai pengaturan Hak Tanggungan Elektronik dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN No 5 Tahun 2020 ditinjau berdasarkan teori peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian ini adalah keberadaan Peraturan Menteri ATR/KBPN No 5 Tahun 2020 kurang memadai dan tidak sesuai dengan teori peraturan perundang-undangan dan pemberlakuannya kurang tepat karena mengalami konflik hukum dengan UUHT sebagai peraturan perundang-undangan yang melandasi hukum jaminan mengenai hak tanggungan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu mempertimbangkan produk hukum yang lebih pasti yaitu peraturan pemerintah agar tidak terjadi inkonsistensi hukum. Pihak yang merasa terdampak dan dirugikan dengan ditetapkan peraturan menteri tersebut dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung atau juga dengan mediasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Recommended Citation
Harijanto, Grace Monika
(2021)
"Keberlakuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Berdasarkan Teori Perundang-Undangan,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
1, Article 24.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/24