•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai perubahan serta penambahan bunyi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada perubahan besar yang baru terhadap hukum keluarga di Indonesia tersebut, di mana perubahan yang terkait dengan kedudukan anak luar kawin yang dapat diangkat menjadi anak sah. Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan serta mengesahkan bahwa anak luar kawin kini dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya layaknya anak sah, bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja, apa bila hal tersebut dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Mengenai pembuktian yang akurasinya tinggi, dapat digunakan pembuktian dengan teknologi, yaitu berupa tes Deoxribo Nucleic Acid, atau yang lebih dikenal dengan sebutan tes DNA. Tes DNA tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang konkret dan sah untuk dapat membuktikan anak luar kawin mempunyai ayah biologis yang sah, dan nantinya anak luar kawin tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disahkan dan dapat diangkat menjadi anak sah. Apabila anak luar kawin tersebut sudah disahkan menjadi anak sah, maka anak tersebut berhak mendapatkan atau menuntut hak-hak keperdataan dan juga hak-hak lainnya seperti halnya anak sah. Di hukum Islam, mengenai pembuktian menggunakan tes DNA terhadap menentukan nasab seorang anak terdapat berbagai pendapat yang berbeda yang dilontarkan oleh para ulama atau ahli hukum Islam lainnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pandangan hukum Islam terhadap pembuktian anak luar kawin dalam penentuan nasab dengan menggunakan pembuktian melalui tes DNA dan juga mengenai akibat hukumnya apabila anak tersebut dapat dinasabkan kepada orang tua kandungnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan suatu pendekatan berbentuk yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka maupun data sekunder. Hasil analisa adalah, bahwa pembuktian anak luar kawin dengan menggunakan tes DNA di Indonesia menganut pendapat dari Yusuf al-Qaradawi seorang ahli hukum Islam terkemuka di Mesir, yang menyatakan bahwa pembuktian anak dengan menggunakan tes DNA pada istilahiyyah yang merupakan suatu pertimbangan dengan mementingkan suatu kemaslahatan atau tujuan yang baik.

Included in

Family Law Commons

Share

COinS