•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Praktek pembuatan akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong merupakan kelalaian PPAT karena berkaitan dengan tidak dibacakannya akta tersebut oleh PPAT kepada para pihak. Kasus tersebut dapat menyeret PPAT sebagai pihak pembuat akta ke dalam Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini membahas mengenai permasalahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pertanggungjawaban PPAT dalam membuat akta jual beli tanah berdasar blangko kosong karena PPAT sebagai pejabat pembuat akta autentik erat kaitannya dengan Notaris padahal kewenangan keduanya berbeda sehingga hakim harus menggunakan dasar hukum peraturan yang tepat serta membahas mengenai pertanggungjawaban PPAT yang membuat akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan perkara mengenai akta jual beli menggunakan blangko kosong pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721K/Pdt/2017, Mahkamah Agung secara garis besar hanya menguatkan putusan-putusan sebelumnya, tidak melakukan perbaikan terhadap dasar hukum yang digunakan padahal pada kasus ini Pengadilan Negeri kurang tepat menggunakan dasar hukumnya yakni UUJN karena pembuatan akta jual beli tanah merupakan kewenangan dari PPAT bukanlah Notaris. Tanggung jawab yang dapat dikenakan pada PPAT atas perbuatannya adalah tanggung jawab secara perdata dalam bentuk ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum dan juga pertanggungjawabannya secara administratif dan pidana.

Share

COinS