•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pengaturan mengenai hak milik atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dimana Pada Pasal 20 UUPA dikatakan bahwa Hak Milik atas Tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan beberapa cara, salah satunya karena warisan. Keadaan ini dapat menimbulkan permasalahan jika salah satu ahli waris berkewarganegaraan Asing dengan harta warisan yang berupa tanah hak milik, karena pada prinsipnya menurut UUPA dimana dinyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Berkaitan dengan hal tersebut, adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah aturan mengenai kepemilikan hak milik bagi warga negara asing yang mewaris berupa tanah hak milik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan pertimbangan hakim mengenai Warga Negara Asing yang mewaris berupa tanah Hak Milik pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menelaah norma peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian dari tesis ini yaitu, Warga Negara Asing tersebut tetap berhak untuk mendapatkan harta warisan dari Pewaris berkewarganegaraaan Indonesia, namun dalam kurun waktu satu tahun semenjak ahli waris tersebut berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing, ahli waris tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus Warga Negara Indonesia atau dapat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional agar tanah warisan tersebut diturunkan statusnya menjadi hak pakai.

Share

COinS