•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Setiap pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat dari penyertaannya dalam suatu perseroan sesuai dengan besaran kepemilikan sahamnya, dimana perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masing-masing pemegang saham tersebut, termasuk pemegang saham minoritas. Suatu perseroan terbatas dapat melakukan penambahan modal sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. Perseroan terbatas wajib untuk menawarkan saham kepada para pemegang saham yang telah ada atas saham baru yang dikeluarkannya tersebut, atau dikenal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Atas kewajiban untuk menawarkan saham baru tersebut terdapat beberapa pengecualian, dimana salah satunya adalah dalam hal konversi utang menjadi penyertaan saham dalam perseroan terbatas yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengecualian tersebut kerap kali menimbulkan terdilusinya saham yang dimiliki oleh pemegang saham seperti dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 118 PK/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena menekankan pada penggunaan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa konversi utang sebagai bentuk kompensasi tagihan dianggap sebagai setoran saham sepanjang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. Terhadap pemegang saham yang dirugikan haknya atas konversi utang tersebut, tidak terdapat perlindungan hukum secara spesifik, namun pemegang saham terkait dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan/atau meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh perusahaan dengan harga yang wajar. Penerapan hukum terkait dengan gugatan pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat sebagian telah tepat, kecuali terkait dengan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

Share

COinS