•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tulisan ini meneliti Putusan Nomor 9/PID/2019/PT.BTN mengenai tanggung jawab Notaris yang turut serta memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli saham. Permasalahan dalam tulisan ini mengenai tanggung jawab hukum Notaris yang turut serta melakukan pemalsuan akta dalam Putusan Nomor 9/PID/2019/PT.BTN. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif sehingga hasil penelitian ini berbentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian dalam tesis ini yaitu terdapat 3 (tiga) bentuk tanggung jawab seorang notaris yang turut serta memalsukan akta autentik antara lain tanggung jawab secara pidana dengan sanksi pidana penjara, tanggung jawab secara perdata dengan sanksi penggantian biaya, ganti rugi, dan/atau bunga, dan tanggung jawab secara administrasi yang terdiri dari 4 (empat) macam sanksi administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat yang disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Notaris. Oleh karena itu, diharapkan notaris lebih berhati-hati dan menolak pembuatan akta autentik dari klien, apabila notaris telah mengetahui tidak adanya kelengkapan dokumen pendukung sebagai syarat untuk pembuatan akta tersebut untuk menghindari terjeratnya notaris dalam sanksi pidana penjara kemudian hari.

Share

COinS