Indonesian Notary
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum harus dapat memberikan penyuluhan dan mengambil langkah yang tepat dalam pembuatan akta autentik dengan memastikan kebenaran formil dari suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengalihan kekayaan perseroan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan bersamaan dengan perubahan pemegang saham dalam Anggaran Dasar Perseroan yang belum berstatus badan hukum. Permasalahan yang diangkat adalah keabsahan dari akta pengalihan kekayaan perseroan dan tanggung jawab Notaris yang membuat akta tersebut tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah akta pengalihan kekayaan perseroan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Sebagai seorang Notaris, dalam menjalankan tugasnya harus harus hati-hati, seksama dan berpegang pada UUJN-UUJNP dan KEN. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan apabila Notaris tersebut meninggal dunia, tanggung jawab tersebut tetap dapat menjadi pasiva dan ditanggung ahli warisnya.
Recommended Citation
Wijaya, Bachtiar Noly
(2020)
"TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENGALIHAN KEKAYAAN PERUSAHAAN TANPA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 22 JULI 2019 NOMOR 1515K/PDT/2019),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
4, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/5
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons