Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemilik objek yang tidak mengetahui, tidak pernah menghadap PPAT dan tidak pernah menandatangani akta jual beli terkait, tetapi dalam akta, pemilik objek dimaksud namanya dicatut sebagai penjual dan hak atas tanahnya dijadikan objek jual beli. Maka, ada figur palsu yang seolah-olah merupakan pihak yang berwenang guna memperlancar pembuatan akta jual beli. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembuatan akta yang cacat hukum oleh PPAT serta tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta yang cacat hukum tersebut. Pembahasan penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil analisa bahwa akibat hukum terhadap akta yang cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif perjanjian, serta syarat materiil jual beli adalah akta dapat dibatalkan dan tidak pernah ada perikatan diantara para pihak. Kemudian, PPAT dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana dan administrasi karena perbuatannya. Saran yang dapat diberikan adalah dalam pembuatan akta, PPAT harus lebih berhati-hati, cermat, teliti dan saksama. Selain itu, diperlukan suatu aturan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta PPAT.
Recommended Citation
Kusmayaningtyas, Rita Vania
(2020)
"PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KARENA DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PEMILIK OBJEK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NO. 347/PDT.G/2017/PN JKT.TIM),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
4, Article 39.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/39
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons