•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya untuk membantu perkembangan usaha mikro dan kecil dengan membuat beberapa perubahan dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas melalui Undang-Undang Cipta Kerja menjadi landasan hukum dibentuknya badan hukum perseorangan untuk usaha mikro dan kecil (PT UMK). Hal ini didasari oleh minimnya sumber daya pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas, namun di sisi lain pengaturan PT UMK dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan timbulnya konflik hukum antara unsur “perjanjian” dan unsur “persekutuan” pada perseroan terbatas dengan konsep pendiri tunggal pada PT UMK. Penambahan ketentuan mengenai PT UMK juga mengakibatkan inkonsistensi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Permasalahan lain yang timbul juga terletak pada dihilangkannya peran notaris dalam proses pendirian PT UMK yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum dikemudian hari. Untuk menguraikan permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Analisis juga dilakukan dengan membandingkan antara konsep perseroan dan peran notaris pada PT UMK dengan Single Member Limited Liability di Jerman. Jerman dipilih sebagai negara pembanding karena Jerman merupakan salah satu negara penganut sistem hukum civil law yang telah mengaplikasikan konsep pendiri tunggal pada Limited Liability Company. Hasil analisis adalah dengan menyarankan pengaturan PT UMK dilakukan diluar Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, diwajibkannya pembuatan pernyataan pendirian PT UMK melalui notaris dan juga menyertakan analisis klausul dalam pernyataan pendirian PT UMK untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pendiri tunggal.

Share

COinS