•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Surat pernyataan hibah yang dibuat di bawah tangan dianggap belum memenuhi unsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan apabila dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Pemberian hibah yang dilakukan kepada salah satu ahli waris pada saat penghibah sakit terhadap seluruh harta penghibah perlu persetujuan ahli waris lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 726 KHES. Hal ini dikarenakan dengan diberikannya seluruh harta penghibah tanpa mempedulikan keberadaan ahli waris menjadikan bagian waris terlanggar. Ditambah lagi jika pemberian hibah hanya didasarkan pada surat di bawah tangan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai keabsahan surat pernyataan hibah yang dibuat untuk salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya serta akibat hukum terhadap ahli waris lainnya dan proses balik nama di kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun analisa data dilakukan secara eksplanatoris. Hasil analisa adalah bahwa hibah yang dilakukan dalam kasus telah sesuai dengan syarat dan rukun yang ditentukan dalam KHI dan KHES sehingga surat pernyataan hibah dapat menjadi bukti yang sah atas perbuatan hukum hibah. Selain itu akibat hukum kepada ahli waris lainnya adalah bahwa hibah tersebut dapat dibatalkan karena melanggar Pasal 231 KHI serta proses balik nama tetap dapat dilakukan dengan menjadikan salinan putusan sebagai pengganti dari Akta Hibah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah.

Share

COinS