•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai jual beli tanah objek sita jaminan yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan. Hal ini mengakibatkan tanah tersebut beralih kepada pihak ketiga dan diterbitkan sertipikat peralihan haknya. Konsekuensinya, pihak yang dirugikan mengajukan gugatan hukum sehingga jual belinya dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 32/Pdt.G/2017/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 142/PDT/2018/PT.MKS jo. Putusan Mahkamah Agung Mahkamah No. 3260 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana keabsahan jual beli tanah objek sengketa atau sita jaminan dan implikasinya terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanahnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif sebagai metode analisis data. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan bentuk hasil penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa jual beli objek sengketa atau sita jaminan tidak memenuhi syarat sahnya jual beli tanah dan berakibat batal demi hukum. Batalnya perbuatan jual beli ternyata berimplikasi pula pada kebatalan pendaftaran peralihan haknya. Hal ini dikarenakan Hukum Tanah Nasional menganut sistem publikasi negatif berunsur positif pada pendaftaran tanahnya, sehingga apabila terbukti adanya cacat yuridis atau cacat administratif dalam penerbitan haknya atau berdasarkan perintah putusan pengadilan, dapat menjadi dasar pembatalan peralihan hak atas tanah.

Share

COinS