•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pejabat sementara Notaris seharusnya berwenang untuk menyelesaikan pekerjaan- pekerjaan yang ditinggalkan oleh Notaris yang meninggal dunia. Hal ini disebabkan

karena Notaris yang meninggal dunia masih meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai. Meskipun dalam menjalankan jabatan terdapat Notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT, namun dirinya memiliki dua protokol yang berbeda yang menjadi tanggung jawabnya. Protokol tersebut yaitu protokol Notaris dengan protokol PPAT. Terdapat 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini yaitu batasan antara kewenangan pejabat sementara Notaris dengan kewenangan PPAT dan tanggung jawab pejabat sementara Notaris dalam membuat akta PPAT terhadap akta pertanahan yang dibuatnya. Metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, jenis data sekunder dengan alat pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian bahwa pejabat sementara Notaris yang sedang menjalankan jabatan tidak dapat serta merta membuat akta pertanahan, dirinya harus memiliki dasar surat penunjukan dari BPN dan serah terima protokol PPAT, sehingga jika pejabat sementara Notaris melakukan kesahalan harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Jika terdapat pihak-pihak yang menuntut ganti kerugian, maka pejabat sementara Notaris harus bertanggung jawab secara perdata dan harus mendapatkan sanksi administratif sesuai UUJN dan Kode Etik Notaris. Pejabat sementara Notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris, sehingga tidak terdapat lagi kesalahan dalam menjalankan jabatannya.

Share

COinS