•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tingginya persaingan antar Notaris pada saat ini menyebabkan Notaris menghalalkan segala cara, sehingga tidak sedikit ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Salah satunya yaitu Notaris yang melakukan rangkap jabatan. Dalam artikel yang memuat penelitian ini, Notaris yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran berupa tindakannya yang merangkap jabatan sebagai Direktur Perseroan Terbatas serta mencantumkan pekerjaannya sebagai Jasa Hukum Perseroan Terbatas tersebut dan melanggar kewajibannya sebagai Notaris untuk bertindak amanah dan tidak berpihak. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai bagaimana tanggung jawab Notaris yang melakukan perbuatan rangkap jabatan sebagai Direktur/ Kuasa Direksi dalam Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 06/B/MPPN/X/2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bentuk penelitian preskriptif analitis. Bentuk pelanggaran dan tanggung jawab Notaris CA adalah pelanggaran ketentuan mengenai kewajiban Notaris yang diatur Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yaitu Notaris tersebut telah tidak amanah dan berpihak kepada salah satu pihak. Selain itu, Notaris CA juga telah melanggar ketentuan mengenai larangan Notaris yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dan f yaitu larangan Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha swasta dan/atau sebagai Advokat. Notaris CA dapat dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya tersebut.

Share

COinS