•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai sertipikat pengganti sebagai dasar pembuatan akta hibah, yang mana diketahui bahwa permasalahan sertipikat pengganti dimasyarakat bukanlah hal baru. Sertipikat pengganti terjadi apabila sertipikat asli sebelumnya dinyatakan hilang oleh pemilik, maka pihak Kantor Pertanahan setempat pun akan menerbitkan sertipikat pengganti tersebut dengan adanya pengajuan permintaan sertipikat pengganti dan dinyatakan di bawah sumpah oleh pemilik sertipikat tersebut, atau pihak lain yang diberikannya kuasa. Permasalahan pun muncul kemudian ketika terdapat sertipikat ganda terhadap objek yang sama. Dengan adanya dua kepemilikan ini terhadap objek yang sama, tentunya akan menimbulkan permasalahan baru apabila salah satu pihak melakukan perbuatan hukum atas dasar sertipikat pengganti tersebut kepada pihak ketiga. Dalam penelitian ini, perbuatan hukum yang dilakukan ialah membuat akta hibah berdasarkan sertipikat pengganti tersebut yang kemudian dijual kembali dengan pihak ketiga. Dengan adanya perbuatan hukum tersebut, maka tentu terdapat pihak yang merasa dirugikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akta hibah yang dibuat tidak berdasarkan pada sertipikat pengganti yang tidak dibuat menurut perundang-undangan dianggap tidak sah dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan terhadap akta hibah yang memuat keterangan palsu. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil Analisa adalah untuk menghindari adanya sertipikat ganda maka sertipikat sebelumnya dibekukan pada database Kantor Pertanahan, namun jika sertipikat ganda tetap terjadi maka salah satu dari sertipikat tersebut akan dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Adapun pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan berikan sanksi sesuai perbuatan atau pelanggarannya, yang terdiri dari 3 pertanggungjawaban, yaitu: Administratif, pidana dan perdata.

Share

COinS