•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Produk murabahah pada perbankan syariah digunakan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam menggunakan produk tersebut sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan, akan dimintakan suatu jaminan. Jaminan kebendaan atau jaminan perorangan yang dikenal dalaam perbankan syariah Indonesia, dapat digunakan sebagai jaminan akad murabahah. Namun, sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya mengetahui pengaturan mengenai jaminan, terlebih jaminan dalam Islam seperti rahn dan kafalah yang jarang digunakan dalam praktik perbankan syariah, sehingga tidak jarang jaminan tersebut menjadi sengketa antara pihak yang terlibat. Penelitian ini meninjau bagaimana pengaturan jaminan perorangan dalam murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam murabahah dibolehkan adanya suatu jaminan sebagaimana dinyatakan dalam KHES dan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah. Namun, belum terdapat pengaturan secara khusus tentang jaminan perorangan dalam akad murabahah, sehingga dalam praktik yang banyak digunakan adalah jaminan yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia.

Share

COinS